Operasi Yustisia Penerapan Prokes Covid-19 di Pasar Tegong Widoro
Operasi Yustisia Penerapan Prokes Covid-19 di Pasar Tegong Widoro
Karangsambung - Rabu, (13/1) Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Karangsambung melaksanakan operasi yustisia, operasi ini guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 443/016 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan yang melibatkan Camat Karangsambung beserta Kasi Trantib dan staf, Kapolsek dan Danramil beserta anggotanya berlangsung di Pasar Tegong Desa Widoro.
Masih kedapatan warga yang mengabaikan protokol kesehatan yakni tidak mengenakan masker. Kapolsek Karangsambung Iptu H. Jakaria, S.H. menjelaskan ada beberapa warga yang terjaring tidak mengenakan masker. "Kita beri pembinaan dan sanksi, untuk sanksi kita tawarkan mengucap Pancasila atau push-up," ungkap Jakaria.
Camat Karangsambung R. Nurdin Santoso, S.Sos. menyampaikan, operasi yustisi ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Karangsambung. (suripto).