Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Perbup No. 68 Tahun 2020 di Kecamatan Karangsambung
Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Perbup No. 68 Tahun 2020 di Kecamatan Karangsambung
Senin, (19/10/2020) bertempat di kompleks Pasar Kaligending dan Pasar Karangsambung dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Perbup No. 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen.
Operasi dilaksanakan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Camat, Sekcam dan Kasi Trantib, anggota Kodim 0709 Kebumen, anggota Koramil dan Polsek Karangsambung, serta Kepala Puskesmas Karangsambung dan dibantu oleh anggota PKH.
Di Pasar Kaligending dan Pasar Karangsambung dijumpai beberapa orang tidak mengenakan masker, selanjutnya pelanggar diberikan sanksi mendidik yaitu menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, atau mengucap butir-butir Pancasila, setelah menjalani sanksi mereka diberi masker untuk dikenakan terutama jika melaksanakan kegiatan di luar rumah.