Rapat Evaluasi Program Inovasi Desa Kecamatan Karangsambung
Rapat Evaluasi Program Inovasi Desa Kecamatan Karangsambung
KARANGSAMBUNG - Kamis, (26/12/2019) bertempat di Pendopo Kecamatan Karangsambung diselenggarakan Rapat Evaluasi dan Musyawarah Antar Desa (MAD II) Pertanggung Jawaban Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Karangsambung.
Rapat diikuti oleh Kades, Kasi Kesra dan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dari 14 Desa.
Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan agenda Nawacita dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019. PID dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing.
Tujuan umum PID adalah untuk meningkatkan kapasitas desa dalam mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) secara lebih berkualitas melalui pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa, replikasi dan/atau adopsi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif, dukungan layanan lembaga-lembaga P2KTD serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan desa-desa agar memperoleh akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan dasar.
Tujuan khusus PID, pertama meningkatkan efektivitas penggunaan dana di desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana dan partisipatif; kedua meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan desa secara lebih inovatif dan berkualitas; ketiga memfasilitasi peningkatan kapasitas desa-desa melalui Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa berdasarkan kebutuhan desa dalam mewujudkan replikasi kegiatan inovasi desa; dan keempat meningkatkan kapasitas kelembagaan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam rangka pemenuhan kebutuhan layanan sosial dasar masyarakat desa. (jm).