Konferensi Dinas Kecamatan Karangsambung
Konferensi Dinas Kecamatan Karangsambung
Bertempat di Pendopo Kecamatan Karangsambung pada hari Rabu, (30/10/2019) diselenggarakan Konferensi Dinas yang melibatkan semua instansi di Kecamatan Karangsambung, yaitu dari Kasi/Kasubbag dan staf di kantor Kecamatan, Koramil, Polsek, Korwil Bidik, Puskesmas, KUA, Dinsos PPKB, Distapang, LIPI, KS SMPN 1 dan SMAN 1 Karangsambung, Kades dan Koordinator PKH. Konferensi dinas bertujuan untuk evaluasi terhadap program-program layanan masyarakat yang diselenggarakan oleh Kantor Kecamatan Karangsambung maupun instansi-instansi lainnya serta juga untuk penyamaan persepsi dan mencari pemecahan terbaik apabila ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Konferensi dipimpin langsung oleh Camat Karangsambung, R. Nurdin Santoso, S.Sos., dalam sambutan pembukaannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran peserta konferensi, evaluasi kegiatan di masing-masing desa, persiapan Musrenbang Kecamatan, serta Safari Budaya.
"Saya berharap bapak/ibu peserta konferensi dapat mengikuti acara dari awal sampai akhir dengan baik, menyampaikan paparan dari masing-masing bidang, memberikan saran, pendapat, pemikiran dan pemecahan masalah jika ada untuk menuju Karangsambung yang lebih baik".
Koordinator Bidang Pendidikan (Korwil Bidik) Kecamatan Karangsambung, Suripto, S.Pd.,Md. mendapat kesempatan pertama untuk memaparkan kegiatan dan capaian di bidang pendidikan.
"Kita perlu bersinergi dan kerja keras untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kecamatan Karangsambung karena kondisi saat ini berdasarkan hasil UASBN menduduki peringkat 25 dari 26 kecamatan", tegasnya.
Disampaikan juga ada beberapa SD yang dalam proses regrouping dan penerbitan nomenklatur yaitu SDN 3 Wadasmalang dengan SDN Rowobayem, SDN 1 dan SDN 2 Kalipuru serta SDN 1 dan SDN 2 Karangsambung. Juga permohonan dukungan dari para Kades untuk mewujudkan upaya peningkatan mutu pendidikan di Karangsambung.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala KUA Karangsambung, Drs. H. Tusah Ihsanudin, M.Ag. menyampaikan materi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana dalam Psl. 7 ayat 1 dijelaskan "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berumur 19 tahun", selanjutnya dalam ayat 2 ditegaskan "Apabila belum mencapai umur tersebut, orang tua dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama".
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Karangsambung, SUTEJO. Menyampaikan persiapan Musrenbang RKPD Kecamatan.
Acara terakhir adalah pembentukan panitia Safari Budaya, dimana pada tanggal 9 November 2019 malam di Kantor Kecamatan Karangsambung akan diselenggarakan Pagelaran Wayang Kulit yang merupakan kegiatan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.