Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa Kedungwaru
Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa Kedungwaru
KARANGSAMBUNG- Pemerintah Desa Kedungwaru Kecamatan Karangsambung melaksanakan penetapan bakal calon perangkat desa di Balai Desa Kedungwaru, Senin, 24 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Penetapan tersebut dihadiri Forkompincam Kecamatan Karangsambung, Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Kedungwaru, BPD Desa Kedungwaru, dan Kepala Desa Kedungwaru. Berdasarkan hasil proses penjaringan dan penyaringan, ditetapkan tiga bakal calon perangkat desa, yaitu Iqbal Pratama, Hesti Prasetya, dan Dewi Masitoh, yang seluruhnya berasal dari Dukuh Desa Kedungwaru.
Proses penetapan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 dan perubahannya.
Melalui proses yang sesuai ketentuan, diharapkan perangkat desa yang terpilih nantinya memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung tata kelola pemerintahan Desa Kedungwaru yang akuntabel.
