Sosialisasi Pengelolaan PBB, Opsen PKB dan BBNKB, Pembayaran Pajak secara Non Tunai dan Peningkatan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2025

Sosialisasi Pengelolaan PBB, Opsen PKB dan BBNKB, Pembayaran Pajak secara Non Tunai dan Peningkatan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2025
Bertempat di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, pada hari Kamis tanggal 13 Februari diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaaan PBB P-2 dan Opsen PKB/ BBN-KB. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kab. Kebumen Bapak Edi Riyanto, ST, MT dan dihadiri oleh para Camat, lurah dan kepala desa se Kabupaten Kebumen.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensinkronisasikan kebijakan terkait pengelolaan pajak. Dalam sambutan nya Sekda menyampaikan bahwa pajak daerah menjadi sumber yang dominan bagi pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan. Sebagaimana diketahui melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berdampak terhadap APBD Kabupaten Kebumen. Kondisi harus disikapi antara lain dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah.
Selanjutnya terkait Opsen PKB dan BBNKB adalah berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Opsen Pajak ini merupakan sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.