MONITORING KEUANGAN DESA PLUMBON TAHUN 2024
MONITORING KEUANGAN DESA PLUMBON TAHUN 2024
KARANGSAMBUNG-Tim Monitoring Administrasi Keuangan Desa melaksanakan monitoring ke seluruh desa secara terjadwal. Tim yang terbagi menjadua dua, yang mana Tim Satu bertindak selaku koordinator adalah Camat Karangsambung, dan Tim Dua selaku koordinator adalah Sekretaris Kecamatan Karangsambung. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Plumbon, 18 November 2024
Monitoring administrasi keuangan desa ini merupakan bagian dari upaya melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Sebagainana dipahami Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pengecekan terhadap dokumen pendukung pertanggungjawaban kegiatan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) baik yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Dana lain-lain.
Tujuan kegiatan ini antara lain untuk memastikan pekerjaan dapat tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya serta tertib dalam administrasinya.