TIM KECAMATAN KARANGSAMBUNG LAKUKAN SURVEI LOKASI GALIAN C DI DESA KARANGSAMBUNG
TIM KECAMATAN KARANGSAMBUNG LAKUKAN SURVEI LOKASI GALIAN C DI DESA KARANGSAMBUNG
KARANGSAMBUNG-Senin, 4 November 2024, Tim Kecamatan Yang terdiri dari Camat Karangsambung, Kasi Trantib, Danramil, Kapolsek, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kebumen, Dinas Lingkungan Hidup Kelautan dan Perikanan Kab Kebumen dan Perangkat Desa Karangsambung
Kunjungan ini sebagai tindaklanjut adanya laporan warga karangsambung beberapa waktu yang lalu terkait adanya penambangan pasir secara ilegal dan tidak memiliki ijin penambangan. Setelah dilakukan survei oleh tim terkait yang berada dilapangan, bahwa lokasi tambang galian c di Desa Karangsambung tidak memiliki ijin/ ilegal.
Dalam Keterangannya Camat Karangsambung setelah meninjau langsung ke lokasi tambang pasir tidak ditemukan pelaku panambang hanya saja terdapat satu buat alat penambang pasir yang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya
Lebih lanjut beliau menyampakan dampak dari penambangan ilegal dapat menyebabkan tanah disepanjang pinggiran sungai menjadi longsor, terjadinya erosi disepanjang sungai, dan adanya galian dapat memicu terjadinya pelebaran sungai, serta merusak keindahan geopark kebumen yang sudah masuk Unesco Global Geopark.