RAPAT KOORDINASI BPD SEKECAMATAN KARANGSAMBUNG
RAPAT KOORDINASI BPD SEKECAMATAN KARANGSAMBUNG
KARANGSAMBUNG-Bertempat diruang rapat kecamatan karangsambung dilaksanakan rapat koordinasi bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekecamatan Karangsambung, Kamis 18 Juli 2024
Hadir dalam kegiatan Camat Karangsambung Ibu Siti Nuriatun Faoziyah, S.Ag,M.Si, Kasi Tata Pemerintahan Bpk Muchtar Nugroho, S.M, dan Ketua BPD Sekecamatan Karangsambung
Dalam sambutanya Camat Karangsambung Ibu Siti Nuriatun Faoziyah, S.Ag,M.Si menyampaikan bahwa fungsi dan tugas pokok BPD telah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016.
Lebih lanjut beliau berharap BPD sebagai peran aktifnya dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa
Sementara Kasi Tata Pemerintahan Bpk Muchtar Nugroho, S.M menyampaikan bahwa BPD merupakan badan permusyawaratan desa sebagai wadah dalam penyusunana RPJMDes, RKPDes serta APBDes, termasuk pelaksanaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban APBDes. Dimana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus terlibat serta berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat sebagai mitra pemerintah Desa.