MUSDES PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN 2024 DESA KALIGENDING
MUSDES PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN 2024 DESA KALIGENDING
KARANGSAMBUNG-Jumat, 8/03/2024 bertempat di Aula Balai Desa Kaligending, dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan KPM BLT DD Tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan Camat Karangsambung Ibu Siti Nuriatun Faoziyah, S.Ag, M.Si, Kasi Tata Pemerintahan, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Kaligending, KPMD, Ketua BPD, Ketua Rt/Rw, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Dalam keterangannya Camat Karangsambung menyampaikan bahwa ketentuan mengenai BLT-DD ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024,
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan dimana dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima.
Besaran BLT DD sebesar Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 12 bulan
Program bantuan ini merupakan bersifat sementara dan bersyarat dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung produktifitas bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM)
Setelah musyawarah melalui berbagai pertimbangan Pemerintah Desa Kaligending menetapkan 15 KPM penerima BLT-DD di Tahun 2024