SOSIALISASI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA TOTOGAN DENGAN METODE PANJARINGAN
SOSIALISASI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA TOTOGAN DENGAN METODE PANJARINGAN
KARANGSAMBUNG-Bertempat di Aula Balai Desa Totogan dilaksanakan Sosialisasi Pengangkatan Perangkat Desa melalui metode penjaringan dan penyaringan untuk mengisi kekosongan Kadus, Senin,(23/10/2023)
Hadir dalam kegiatan Camat Karangsambung Bpk Sampurno, S.Sos.MM, Kasi Tata Pemerintahan Ibu Suparmi, SE.M.Si, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa Totogan, Ketua BPD beserta anggota, Ketua RT, Tomas, Toga dan Karangtaruna
Dalam arahanya Camat Karangsambung Bpk Sampurno, S.Sos.MM menyampaikan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tentunya harus sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
Kasi Tata Pemerintahan Ibu Suparmi, SE.M.Si sebagai narasumber dari kecamatan menjabarkan tentang Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 tahun 2019 didalam peraturan tersebut disampaikan bahwa pengangkatan Perangkat Desa dapat dilaksanakan dengan beberapa cara diantaranya Mutasi, Promosi dan Penjaringan/Penyaringan. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja aparatur Pemerintah Desa, Kepala Desa berwenang melakukan Mutasi jabatan Perangkat Desa untuk kedudukan jabatan yang memiliki tingkat yang sama, dan Perangkat Desa yang akan dilakukan mutasi jabatan telah menduduki jabatan paling sedikit 3 ( tiga ) tahun, yang lebih jelasnya dapat di buka pada pasal 3 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 tahun 2023.