SOSIALISASI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BANIORO DENGAN METODE MUTASI DAN PANJARINGAN
SOSIALISASI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BANIORO DENGAN METODE MUTASI DAN PANJARINGAN
KARANGSAMBUNG-Bertempat di Aula Balai Desa Banioro dilaksanakan Sosialisasi Pengangkatan Perangkat Desa melalui metode Mutasi dan penjaringan untuk mengisi kekosongan Kadus 3, Kamis,(5/10/2023)
Hadir dalam kegiatan Kasi Tata Pemerintahan Ibu Suparmi, SE.M.Si, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa Banioro beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Ketua RT, Tomas dan Toga.
Dalam arahanya Kasi Tata Pemerintahan Ibu Suparmi, SE.M.Si menyampaikan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tentunya harus sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
Lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 tahun 2019 tersebut disampaikan bahwa pengangkatan Perangkat Desa dapat dilaksanakan dengan beberapa cara diantaranya Mutasi, Promosi dan Penjaringan/Penyaringan. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja aparatur Pemerintah Desa, Kepala Desa berwenang melakukan Mutasi jabatan Perangkat Desa untuk kedudukan jabatan yang memiliki tingkat yang sama, dan Perangkat Desa yang akan dilakukan mutasi jabatan telah menduduki jabatan paling sedikit 3 ( tiga ) tahun,yang lebih jelasnya dapat di buka pada pasal 3 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 tahun 2023.
Acara dilanjutkan dengan pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa yang berjumlah 9 orang.