SOSIALISASI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2023
SOSIALISASI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2023
KARANGSAMBUNG-Bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Karangsambung dilaksanakan Sosialisasi Perda dan Perbup tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa tahun 2023, Rabu,(27/9/2023)
hadir dalam kegiatan Camat Karangsambung Bpk Sampurno, S.Sos.MM, Kasi Tata Pemerintahan Ibu Suparmi, SE.M.Si, Staf Kecamatan, Kades sekecamatan karangsambung beserta satu perangkat desa.
Dalam arahanya Camat Karangsambung Bpk Sampurno, S.Sos.MM menyampaikan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tentunya harus sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
Kasi Tata Pemerintahan Ibu Suparmi, SE.M.Si menjabarkan tentang Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 tahun 2019 didalam peraturan tersebut disampaikan bahwa pengangkatan Perangkat Desa dapat dilaksanakan dengan beberapa cara diantaranya Mutasi,Promosi dan Penjaringan/Penyaringan.bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja aparatur Pemerintah Desa, Kepala Desa berwenang melakukan Mutasi jabatan Perangkat Desa untuk kedudukan jabatan yang memiliki tingkat yang sama, dan Perangkat Desa yang akan dilakukan mutasi jabatan telah menduduki jabatan paling sedikit 3 ( tiga ) tahun,yang lebih jelasnya dapat di buka pada pasal 3 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 tahun 2023.
Lebih lanjut dalam hal promosi Jabatan Perangkat Desa yang diatur dalam pasal 4 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 tahun 2019, "Bahwa Perangkat Desa dapat dilakukan promosi jabatan sebagai Perangkat Desa apabila telah menduduki jabatan paling sedikit 4 (empat) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Perangkat Desa. Apabila dua mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa tersebut diatas sudah atau tidak akan dilaksanakan dan masih terjadi kekosongan Perangkat Desa maka Kepala Desa dapat melakukan pengisian kekosongan Perangkat Desa dengan mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang sepenuhnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen nomor 3 tahun 2019"