SOSIALISASI PENETAPAN BATAS DESA KARANGSAMBUNG
SOSIALISASI PENETAPAN BATAS DESA KARANGSAMBUNG
KARANGSAMBUNG-Bertempat di Aula Balai Desa Karangsambung dilaksanakan sosialisasi batas desa, Rabu, 13 Juli 2023
Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Camat Karangsambung Bpk Marlan,S.H,M.Si, Kasi Tata Pemerintahan Ibu Suparmi,SE,M.Si, Kepala Desa Karangsambung beserta Perangkat, Ketua BPD dan Ketua Rt/Rw.
Dalam kesempatan ini Kasi Tata Pemerintahan Ibu Suparmi, SE,M.Si sebagai narasumber dari kecamatan menyampaikan tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini guna untuk mendukung serta mempercepat tersedianya data batas wilayah administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengetahui secara jelas titik lokasi dan garis batas desa di masing-masing wilayah Desa.
Dengan adanya batas wilayah yang jelas dapat membantu tercapainya tertib administrasi pemerintahan dan menjamin kepastian hukum atas batas kewenangan masing-masing pemerintahan. Selain itu juga digunakan sebagai dasar untuk keperluan administrasi kependudukan, perijinan, perencanaan dan pembangunan daerah serta dapat meminimalisir terjadinya konflik.
Lebih lanjut disampaikan dalam Permendagri No. 45 Tahun 2016, Penegasan batas desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan atau survei di lapangan dan dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.