RAPAT PENETAPAN DPT PEMILIHAN KEPALA DESA TOTOGAN
RAPAT PENETAPAN DPT PEMILIHAN KEPALA DESA TOTOGAN
KARANGSAMBUNG-Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa memasuki tahap Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Totogan melaksanakan Rapat Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Senin, 3 Juli 2023 bertempat di Aula Balai Desa Totogan.
Rapat Penetapan Daftar Pemilih Tetap dihadiri oleh Sekretaris Camat Karangsambung Bpk Marlan,S.H,M.Si, Plt Kasi Tata Pemerintahan Bpk Bagus Hidayatullah, A.Ma. Kapolsek, Danramil, Ketua BPD beserta Anggota, Panitia Pilkades, Ketua Rt/Rw dan Tokoh Masyarakat.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Totogan. dalam sambutan Ketua Pelaksana menyampaikan perihal DPT yang akan ditetapkan sudah tidak bisa dirubah kecuali ada pemilih yang meninggal atau tidak memenuhi persyaratan. oleh karenanya daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan bersifat final.
Lebih lanjut untuk Desa Totogan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 1.563 pemilih, yang akan dibagi kedalam 3 wilayah dengan rincian masing-masing jumlah pemilih tetap :
- DPT wilayah 1 jumlah = 648
- DPT wilayah 2 jumlah = 422
- DPT wilayah 3 jumlah = 493
Sekretaris Camat Karangsambung Bpk Marlan,S.H,M.Si dalam sambutannya mengharapkan kepada panitia pemilihan kepala desa harus tetap matuhi tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 dan mematuhi dasar hukum yang berlaku.
Lebih lanjut beliau mengharapkan dan memastikan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan agar tidak terjadi masalah seperti belum tercantumnya pemilih atau pemilih yang ganda. Kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa, diharapkan untuk mempersiapkan segala sesuatu mengantisipasi pemilih yang tidak bisa hadir di TPS tetapi memiliki hak pilih dan berkeinginan menggunakan haknya tetapi terkendala kesehatan dan fisik seperti yang sedang sakit atau berada dirumah sakit, disablitias dan sebagainya. Panitia harus memfasilitasi agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya.