SOSIALISASI BUMDESMA DESA PLUMBON
SOSIALISASI BUMDESMA DESA PLUMBON
Karangsambung-bertempat di Aula Balai Desa Plumbon di laksanakan Sosialisasi Pembentukan Bumndesma Bumi Dewandaro , Selasa (14/6/2022). Acara dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Bpk Mulud, S.IP, Kades Plumbon, Ketua BPD, Manajer UPK, Kelompok Simpan Pinjam
Dalam sosialisasinya Kasi Pemberdayaan Masyarakat, menyampaikan tentang amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDesa, pengelola kegiatan dana bergulir eks PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama. menyebut dengan dikelolanya dana eks PNPM-MPd oleh BUMDesa Bersama, maka kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis adalah masyarakat desa itu sendiri. Sementara desa dalam hal ini berperan sebagai wadah yang memiliki badan hukum. Sehingga hasil dari pengelolaan dana bergulir nantinya tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes), melainkan sebagai pendapatan lain yang sah.
Lebih lanjut,menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi BUMDesa Bersama. BUMDesa Bersama dinilainya menjadi badan hukum yang paling tepat untuk mengelola dana bergulir eks PNPM-MPd."Ini (BUMDesa Bersama) adalah badan hukum yang layak menggantikan UPK (Unit Pengelola Keuangan) Eks PNPM Mandiri Perdesaan"(M)
Acara dilanjutkan dengan penetapan delegasi dari desa sejumlah 6 orang untuk mengikuti MAD.