Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2015.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
KETENTUAN UMUM :
- Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga.
- Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
1. Penerbitan KK baru :
Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional Persyaratan bagi pemohon Kartu Keluarga (KK).
Persyaratan :
a. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian;
b. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
d. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
2. Penerbitan KK karena Perubahan Data.
Persyaratan :
a. KK lama;
b. Surat keterangan/bukti perubahan (akta kelahiran, buku nikah, surat keterangan kelahiran, surat keterangan kematian, pindah datang, dll.).
3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Persyaratan :
a. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-el.
KETERANGAN :
1. Waktu penyelesaian 30 menit
2. Biaya GRATIS
3. Terlambat 30 (tiga puluh) hari atau lebih melaporkan perubahan data dikenakan denda Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) *)
*) Perda Kebumen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
File Terkait:
-- Form F-1.15-- Form F-1.01
-- Form F-2.01
-- Form F-1.16
-- Form F-2.29
-- Form F-1.05